Retainer Legal Service Herbosus LawFirm  Layanan hukum dengan skema langganan, di mana klien mendapatkan akses terus-menerus ke nasihat dan bantuan hukum, cocok untuk untuk memenuhi kebutuhan hukum rutin.

LAYANAN JASA HUKUM Herbosus LawFirm meliputi : (1). PERIJINAN, yang mencakup pekerjaan jasa hukum dalam hal : Perubahan Anggaran Dasar, Penyelenggaraan RUPS, Merger dan Akuisisi, Likuidasi / Penutupan Perusahaan, Pengurusan Ijin BPOM, Pengurusan Sertifikat Halal, Pengurusan PBG dan SLF, Pengurusan SIP, SIO, Amdal, Andalalin, Sumur Artesis Perusahaan, SPK – Internasional, dan lain-lain. (2). KONTRAK BISNIS, yang mencakup pekerjaan jasa hukum dalam hal : Kontrak Kerjasama Bisnis, Kontrak Usaha Patungan, Kontrak Jual Beli Produk, Kontrak Penyediaan Jasa, Kontrak Pembiayaan dan Investasi, Kontrak Bagi Hasil, Kontrak Keagenan dan Distributor, dan lain-lain. (3). KETENAGAKERJAAN, yang mencakup pekerjaan jasa hukum dalam hal : Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), Perjanjian Kerja Outsourcing, Perjanjian Kerja Borongan, Perjanjian Kerja Bersama, Peraturan Perusahaan, Perhitungan dan pendampingan PHK, dan lain-lain.  (4). KEKAYAAN INTELEKTUAL, yang mencakup pekerjaan jasa hukum dalam hal : Analisa Merek, Cipta dan Desain Industri, Pendaftaran Merek, Cipta dan Desain Industri, Pendaftaran Karya Seni dan Komposisi Musik, Pengalihan Hak Merek, Pengajuan Keberatan Atas Pendaftaran Kekayaan Intelektual, Pengajuan Tanggapan Tertulis, Percatatan Perjanjian Lisensi dan Waralaba (Franchise), dan lain-lain. (5). PENYELESAIAN SENGKETA, yang mencakup pekerjaan jasa hukum dalam hal : Perselisihan Bisnis Di Luar Pengadilan (Negosiasi, Mediasi dan Konsolidasi), Perselisihan Transaksi Jual Beli, Gugatan Perdata dan Arbitrase, Laporan Pidana, Kepailitan dan PKPU, Eksekusi Jaminan, Kesepakatan Perdamaian Bersama, dan lain-lain. (6).PENAGIHAN PIUTANG, yang mencakup pekerjaan jasa hukum dalam hal :  Investigasi Debitur Nakal, Penagihan Melalui Surat Menyurat dan Telepon, Kunjungan Lapangan (Field Visit), Negosiasi Penagihan, Restrukturisasi Piutang, Pendaftaran Tagihan dalam Kepailitan dan PKPU, Eksekusi Jaminan. Upaya Hukum Lebih lanjut (Perdata dan Pidana), dan lain-lain. (7). OPINI DAN PEMERIKSAAN HUKUM, yang mencakup pekerjaan jasa hukum dalam hal :  Penelitian (Research) Atas Isu-isu Hukum Spesifik, Pemeriksaan Hukum Atas Aksi Korporasi (Merger, Akusisisi, Konsolidasi dan Split Off), Pemeriksaan Hukum Atas Transaksi Bisnis Tertentu, Penyusunan Pendapat / Opini Hukum Tertulis, Konsultasi Hukum Offline maupun Online, dan lain-lain. **(HSB-001/ DR.HBU-LF-160925)***